Ketentuan Tarif dan Persyaratan Pengiriman Kargo
1. Ketentuan Umum
Tarif kargo di tetapkan berdasarkan tariff dari airport keberangkatan ke airport tujuan. Baik penerbangan langsung maupun penerbangan terusan/gabungan melalui airport transit.
Tariff angkutan kargo belum termasuk PPN 10% dan biaya administrasi 15.000/SMU
2. Ketentuan Berat
Pengangkutan barang/kiriman ditetapkan berdasarkan jumlah berat kotor barang tersebut ( actual gross weight ) atau berat volume ( volume berat yang di hitung berdasarkan ukuran Panjang x Lebar x Tinggi : 6000)
3. Perhitungan volume weight adalah sebagai berikut :
Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm) : 6000
- Apabila Hasil perhitungan berat kotor sebenarnya lebih besar dari berat volume, maka berat kotor sebenarnya yang di gunakan sebagai dasar perhitungan tariff.
- Apabila hasil perhitungan berat volume lebih besar dari berat kotor sebenarnya, maka volume yang di pergunakan sebagai dasar perhitungan tariff
4. Pembulatan Berat Kiriman
Barang kiriman dengan berat 0.1kg s/d 0.4 kg di bulatkan kebawah, sedangkan berat 0.5kg s/d 0.9 di bulatkan ke atas.
5. Berat Maksimum Kiriman
Berat Kiriman Maksimum setiap SUrat Muatan Udara adalah 200kg atau 10 koli/Potong.
6. Claim
Biaya penggantian untuk barang kiriman yang hilang. Hilang isi dan rusak adalah sebesar :
Berat kiriman (chargeable Weight) x Rate per Kg sesuai dengan Rate yang di kenakan.
7. Surcharge / Biaya Tambahan berlaku untuk pengiriman barang-barang khusus seperti :
a. Binatang Hidup
b. Jenazah (Human Remains)
c. Bunga Potong
d. Kargo dengan berat lebih dari 50 kg/ kolli
8. Tarif Binatang Hidup
a. Tarif Minimum : 10kg x tarif Normal (N) per kg + Surcharge 100%
b. Tarif sesuai Berat : Chargeable weight x tariff normal per kg + surcharge 100 %
9. Tarif Jenazah (Uncremated)
a. Tarif sesuai berat : chargeable weight x tariff + Surcharge 100%
b. Jika tidak di timbang maka dihitung : 200kg x tariff normal + Surcharge 100%
10. Tarif Jenazah (Cremated)
a. Tarif Minimum : 10kg x tarif Normal (N) per kg + Surcharge 100%
b. Tarif sesuai Berat : Chargeable weight x tariff normal per kg + surcharge 100 %